PEKANBARU – Insiden kekerasan terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial F (23) mengalami luka serius setelah diserang rekan sekampusnya berinisial R (21) di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum sekitar pukul 08.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa tersebut merupakan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala. Saat kejadian, korban diketahui tengah berada di kampus untuk mengikuti agenda seminar proposal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis kapak sebelum menghampiri korban dan melakukan penyerangan. Aparat kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.
Dugaan sementara, motif penyerangan dipicu persoalan asmara. Pelaku disebut menginginkan hubungan yang lebih dekat, namun tidak mendapat respons yang diharapkan dari korban. Penolakan tersebut diduga memicu tindakan nekat yang berujung kekerasan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Binawidya dan menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Kondisinya dilaporkan berangsur stabil, meski direncanakan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan perlengkapan medis yang lebih lengkap untuk penanganan lanjutan.


0 Komentar