Breaking News

Kemenkes Bahas Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jiwa

 

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menghilangkan penggunaan istilah rumah sakit jiwa dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi stigma negatif yang selama ini melekat pada pasien dengan gangguan kesehatan mental.

Menurut Budi, penggunaan istilah tersebut sering memunculkan persepsi yang kurang baik di masyarakat. Ia mencontohkan, ketika seseorang ditanya berasal dari rumah sakit mana lalu menjawab dari rumah sakit jiwa, sering kali muncul penilaian negatif dari orang lain.

Ia menjelaskan bahwa di banyak negara, istilah rumah sakit jiwa sudah tidak lagi digunakan. Layanan kesehatan mental biasanya menjadi bagian dari rumah sakit umum, melalui klinik atau departemen khusus yang menangani kesehatan jiwa.

“Ke depan, pelayanan kesehatan jiwa akan digabung dengan layanan kesehatan lainnya di rumah sakit agar tidak menimbulkan stigma bagi pasien,” ujar Budi kepada awak media dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain itu, Budi juga menyinggung rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia yang mendorong agar perawatan pasien gangguan mental tidak selalu dilakukan di rumah sakit. Dalam beberapa kondisi, pasien juga dapat dirawat di rumah dengan dukungan keluarga dan komunitas.

Namun demikian, ia mengakui tidak semua keluarga memiliki kemampuan atau pengetahuan untuk merawat pasien dengan gangguan mental. Oleh karena itu, edukasi kepada keluarga dan masyarakat dinilai penting agar proses perawatan dapat berjalan dengan baik.

Rencana tersebut mencuat saat Budi menanggapi isu mengenai dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas mental di sejumlah panti sosial. Beberapa laporan menyebutkan adanya kondisi perawatan yang tidak layak, seperti pemberian makanan yang buruk hingga kurangnya perawatan kebersihan.

Terkait hal itu, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memperbaiki standar pelayanan di panti sosial agar mendekati standar yang diterapkan di rumah sakit.

Menurutnya, pedoman mengenai standar pelayanan sebenarnya sudah tersedia. Tantangan yang ada saat ini adalah memastikan pedoman tersebut diterapkan dengan baik, baik di rumah sakit maupun di panti sosial.

Sementara itu, sejumlah aktivis sebelumnya juga menyampaikan laporan mengenai kondisi penyandang disabilitas mental di beberapa panti sosial. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan praktik yang tidak manusiawi terhadap penghuni panti.

Dalam pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, seorang aktivis menyampaikan bahwa masih banyak penyandang disabilitas mental yang hidup di balik panti sosial dengan kondisi memprihatinkan.

Beberapa temuan yang disampaikan antara lain adanya penghuni panti yang dipasung, dirantai, hingga mendapatkan makanan yang tidak layak. Bahkan disebutkan ada penghuni yang jarang dimandikan dan mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperbaiki sistem pengelolaan panti sosial. Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada data dan fakta yang jelas.

Sebagai langkah awal pembenahan, Kementerian Sosial akan memperkuat sejumlah kebijakan, mulai dari kewajiban pendaftaran resmi lembaga kesejahteraan sosial, peningkatan proses akreditasi, hingga penguatan pengawasan yang melibatkan partisipasi publik.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas penerapan sanksi terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar pelayanan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan penyandang disabilitas mental mendapatkan perlindungan, perawatan yang layak, serta pemulihan yang lebih manusiawi.

(Red.EH)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html