Jakarta — Aparat Bea dan Cukai di Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat lebih dari 3 ton yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bea-Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan kepada awak media bahwa total berat sisik yang diamankan mencapai 3.053 kilogram. Dengan estimasi harga sekitar Rp60 juta per kilogram, nilai keseluruhannya ditaksir menyentuh Rp183 miliar.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah kontainer milik perusahaan yang melaporkan muatan berupa teripang dan mi instan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil analisis dan pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan pada struktur ruang di dalam kontainer.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menerbitkan nota hasil intelijen. Pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dilakukan pada 18 Februari 2026 menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi sebenarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 99 karung berisi sisik hewan kering dengan berbagai ukuran. Selain itu, terdapat 51 karung teripang dengan berat total 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan seberat 1.200 kilogram. Sisik hewan seberat 3.053 kilogram itulah yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
Bea-Cukai kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta untuk memastikan jenis satwa tersebut. Hasil identifikasi menyatakan bahwa sisik itu berasal dari trenggiling, satwa liar yang dilindungi undang-undang sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat ini, penyidikan terhadap perusahaan eksportir masih berlangsung. Aparat menduga praktik tersebut dilakukan untuk menghindari larangan dan pembatasan ekspor satwa dilindungi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat keras terhadap maraknya perdagangan ilegal satwa liar yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian spesies yang dilindungi.
(Red.EI)

0 Komentar