Breaking News

Dikhianati Orang Terdekat, Harta Rp46 Juta Raib Dicuri ART Sistem Pulang-Pergi

seorang wanita berinisial Y (39), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), photo by suaralampung.com


LAMPUNG- Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, harus merasakan kekecewaan mendalam akibat perbuatan tak terduga dari orang yang ia percayai. Selama berbulan-bulan, ia dibuat bingung dan gelisah karena sejumlah barang berharganya lenyap tanpa jejak yang jelas.

Sejak Maret 2026, satu per satu perhiasan seperti kalung dan gelang, serta logam mulia merek Antam miliknya hilang dari lemari penyimpanan di kamar. Kebingungan itu semakin menjadi-jadi ketika pada 8 Juni 2026, kartu ATM beserta amplop yang berisi kode PIN milik ibunya juga menghilang secara misterius. Tak lama setelah itu, Lina mendapati bahwa tabungan di rekening tersebut telah terkuras hingga jutaan rupiah akibat transaksi yang tidak pernah ia lakukan.

Pada awalnya, kecurigaan secara alami tertuju kepada M, asisten rumah tangga yang tinggal menetap di rumah tersebut. Pasalnya, hanya M yang memiliki akses penuh ke seluruh bagian rumah selama 24 jam sehari. Namun, hasil penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh tim dari Polsek Pringsewu Kota justru mengungkapkan kenyataan yang tak disangka-sangka. Pelaku sebenarnya bukanlah M, melainkan sosok lain yang juga bekerja di rumah itu.
Setelah menelusuri berbagai petunjuk dan melacak riwayat transaksi penarikan uang melalui jaringan agen BRI Link, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengerucutkan identitas tersangka. 

Sosok di balik hilangnya harta senilai total Rp46 juta itu adalah Y (39), seorang asisten rumah tangga yang bekerja dengan sistem pulang-pergi.
“Berdasarkan proses penyelidikan dan penelusuran jalur transaksi, kami akhirnya menemukan bukti yang mengarah pada Y,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Bukti yang paling kuat diperoleh dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi tempat penarikan uang dilakukan. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas wajah Y sedang menggunakan kartu ATM milik majikannya untuk mengambil sejumlah dana.
Berbekal bukti tersebut, pada Selasa sore, 22 Juni 2026, petugas kepolisian mendatangi kediaman Y yang juga berada di wilayah Pekon Ambarawa. Pada awalnya, Y berusaha membela diri dan menyangkal segala tuduhan yang disampaikan kepadanya dengan berbagai alasan. Namun, pembelaannya segera runtuh ketika polisi memperlihatkan rekaman CCTV yang menangkap perbuatannya secara gamblang.

Dengan kepala tertunduk lesu, Y akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia tidak hanya mengaku mengambil kartu ATM dan menguras tabungan majikannya, tetapi juga mengakui sebagai pelaku yang telah mencuri perhiasan dan emas Antam milik Lina sejak beberapa bulan sebelumnya.

Di hadapan penyidik, Y menyampaikan alasan di balik tindakannya yang melanggar hukum itu. Ia mengaku didorong oleh tekanan kondisi ekonomi yang berat, mulai dari menumpuknya utang yang harus segera dilunasi, biaya pendidikan anak yang terus berlanjut, hingga kebutuhan sehari-hari keluarga yang harus dipenuhi. Barang-barang berharga yang dicurinya pun telah dijual untuk mendapatkan uang guna menutupi segala kebutuhan tersebut.
Saat ini, perbuatan Y berujung pada pemenjaraan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Y disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang mana peraturan tersebut mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan bagi masyarakat luas. Kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan dan kehati-hatian tetap diperlukan, bahkan terhadap orang-orang yang sudah dianggap dekat dan dipercaya.

AKP Ramon Zamora mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan harta benda serta data pribadi. “Sebaiknya jangan menyimpan barang berharga, dokumen penting, maupun informasi rahasia seperti kode PIN di tempat yang mudah dijangkau atau dilihat orang lain. Hal ini berlaku meskipun bagi orang yang sudah kita kenal dan percayai selama ini,” tegasnya.(red/lis)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html