Breaking News

Kasus Dugaan KDRT di Probolinggo Diproses Hukum, Suami Akan Dipanggil Penyidik

ilustrasi kdrt(photo by radar bromo)


PROBOLINGGO- Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NH, usia 33 tahun, kini dipastikan terus diproses secara hukum. Penyidik dari Polres Probolinggo Kota menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak yang dilaporkan—yakni suami korban berinisial AKA, juga berusia 33 tahun—untuk dimintai keterangan guna melengkapi bahan penyelidikan.

Peristiwa ini bermula ketika NH yang berdomisili di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, melaporkan suaminya ke kantor kepolisian setempat pada hari Sabtu, 20 Juni lalu. Dalam laporannya, NH menyatakan dirinya menjadi korban penganiayaan fisik yang dilakukan oleh suaminya, yang mengakibatkan luka dan pendarahan di bagian mulut.

Menurut keterangan NH kepada media Jawa Pos Radar Bromo, perselisihan yang memicu kekerasan tersebut sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Konflik muncul akibat perbedaan pendapat terkait rencana suaminya untuk mengantar adiknya pindah tempat tinggal ke luar kota. Saat itu, kondisi anak mereka sedang sakit parah bahkan harus mendapatkan penanganan medis di Unit Gawat Darurat (UGD).

Selain itu, NH juga telah memiliki rencana untuk mengajak anak-anaknya beristirahat dan berlibur agar kondisi mereka lebih baik. Ia menilai waktu keberangkatan suaminya sangat tidak tepat, karena di saat yang bersamaan anak-anak justru sangat membutuhkan perhatian dan kehadiran ayah mereka.
“Anak kami sedang sakit dan sempat dirujuk ke UGD. Saya juga ingin mengajak mereka jalan-jalan agar merasa lebih tenang. Namun tiba-tiba suami memberitahu bahwa ia akan pergi mengantar adiknya pindah ke kota lain,” ungkap NH.

Perselisihan tersebut akhirnya memuncak pada hari Sabtu, 20 Juni. Saat itu suaminya datang ke rumah dan langsung melakukan tindakan kekerasan. “Saya dipukul dua kali di bagian kepala dan ditendang hingga mengenai mulut, sehingga mulut saya berdarah,” jelasnya.
Karena merasa takut dan terancam, NH pun segera melarikan diri keluar rumah untuk mencari pertolongan. Ia sempat menghentikan seorang pengemudi ojek dan meminta diantar langsung ke kantor Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Setelah menyelesaikan proses pembuatan laporan resmi, NH juga menjalani pemeriksaan visum sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Saya diarahkan untuk melakukan visum, dan malam itu juga saya langsung melaksanakannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat PPA/PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila Krisna, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
“Laporan resmi sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan dan hasil penanganan kasus ini nantinya akan kami sampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” tegasnya.(red/lis)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html