BLITAR-Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial DR diamankan setelah kedapatan menyembunyikan ratusan pil dobel L di area kemaluannya dengan cara dibungkus menggunakan kondom.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua pengunjung perempuan yang datang ke lapas pada Kamis, 18 Juni 2026. Saat berada di ruang tunggu, keduanya menunjukkan perilaku yang dianggap tidak biasa sehingga menarik perhatian petugas pengamanan.
Melihat adanya gelagat mencurigakan, petugas perempuan yang bertugas di layanan kunjungan kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebuah benda mencurigakan yang disembunyikan di area intim salah satu pengunjung. Barang tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Untuk memastikan isi bungkusan tersebut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan petugas dari Satuan Narkoba Polres Blitar Kota. Setelah dibuka, diketahui bahwa bungkusan yang dibalut alat kontrasepsi itu berisi sekitar 624 butir pil dobel L yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Setelah penemuan tersebut, kedua perempuan yang datang berkunjung langsung diamankan. Petugas juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Bambang Dwi Wahyono, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan dititipkan di Lapas Blitar sembari menunggu proses pemberkasan perkara selesai.
Sementara itu, perempuan lain berinisial MAW tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa MAW mengetahui adanya pil dobel L yang dibawa oleh DR. Polisi menyimpulkan bahwa MAW hanya mengantar DR berkunjung ke lapas tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh DR. Tersangka mengakui sebelumnya pernah berhasil memasukkan sekitar 200 butir pil dobel L ke dalam lapas dengan modus yang sama. Namun, pada percobaan kedua ini, aksinya gagal setelah petugas lapas lebih jeli mengamati gerak-geriknya.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa DR bukan sekadar kurir yang bertugas mengantarkan barang terlarang. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan yang lebih luas dalam peredaran pil dobel L di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga menjual pil tersebut secara eceran kepada sejumlah warga sekitar, termasuk tetangga dan para pekerja, dalam jumlah kecil.
Di sisi lain, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik kasus tersebut. Seorang pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran pil dobel L saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaannya diperkirakan berada di wilayah Kanigoro. Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berada di wilayah Sanankulon.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, termasuk jalur distribusi yang menyasar warga binaan di dalam lapas. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut dinilai sebagai bukti meningkatnya kewaspadaan petugas lapas dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. Aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang selama ini beroperasi di wilayah Blitar dan sekitarnya.(red/lis)

0 Komentar