Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama membahas secara mendalam rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai tata kelola pertambangan. Pembahasan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada Sabtu (21/6), selama sekitar tiga jam sebelum dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah waktu istirahat.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa penyusunan Perkum ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan konsesi tambang yang selama ini masih bersifat awal dan belum memiliki aturan organisasi yang mengatur secara rinci. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan tambang di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Menurut Amin, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar penyusunan aturan tersebut. Pertama, memastikan bahwa seluruh aset dan kepemilikan tambang berada di bawah badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. Kedua, pengelolaan tambang harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga, hasil dari pengelolaan tambang harus dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi serta kesejahteraan warga Nahdlatul Ulama.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul diskusi terkait status badan usaha pengelola tambang yang saat ini berada di bawah perusahaan berbasis koperasi. Karena saham perusahaan tersebut dimiliki oleh koperasi yang dibentuk PBNU, sejumlah peserta menilai masih terdapat celah hubungan hukum antara koperasi dan badan hukum perkumpulan NU yang perlu diperjelas melalui regulasi.
Sebagai solusi, Komisi Organisasi menyepakati dimasukkannya ketentuan peralihan dalam rancangan Perkum. Ketentuan tersebut mengatur bahwa saham yang saat ini dimiliki koperasi nantinya harus dialihkan kepada badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat hubungan langsung antara kepemilikan aset dan organisasi.
Selain itu, komisi juga menyepakati jadwal pelaksanaan pengalihan tersebut. Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa koperasi direncanakan digelar paling lambat pada 1 Juli 2026 untuk memutuskan proses pengalihan saham. Selanjutnya, pada 10 Juli 2026 akan dilaksanakan rapat umum luar biasa badan usaha pengelola tambang guna mengesahkan perubahan struktur kepemilikan saham.
Meski telah mencapai sejumlah kesepakatan, Amin menegaskan bahwa hasil pembahasan tersebut belum bersifat final. Seluruh keputusan yang dihasilkan masih merupakan hasil sidang komisi dan akan dibawa ke sidang pleno Munas-Konbes untuk mendapatkan pengesahan sebagai keputusan resmi organisasi.
Ia mengingatkan agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat terkait status hasil pembahasan tersebut. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan sidang pleno.
Untuk menyempurnakan rancangan regulasi, komisi juga membentuk tim perumus yang bertugas memperbaiki dan menyelaraskan redaksi Perkum sebelum dibahas lebih lanjut dalam pleno. Amin menyebut diskusi berlangsung cukup dinamis karena banyaknya pandangan yang berkembang, namun seluruh peserta tetap mengedepankan musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.
Komisi Organisasi yang diikuti oleh 129 peserta tersebut tidak hanya membahas tata kelola tambang. Mereka juga mengkaji rancangan Perkum mengenai platform digital Digdaya yang digunakan untuk mendukung digitalisasi administrasi dan layanan organisasi. Pembahasan mengenai platform tersebut dilanjutkan setelah agenda tata kelola tambang selesai. (red/hep)

0 Komentar