Aktivitas pekerja PT Sekawan Sejati Utama sedang melakukan perbaikan alat operasional perusahaan photo by memorandum co.id
SURABAYA- Polemik Wiyung Praja Dapat Tanggapan Resmi dari PT Sekawan Sejati Utama
Perselisihan antara warga lingkungan Wiyung Praja dengan PT Sekawan Sejati Utama akhirnya mendapatkan tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Masalah ini sempat disampaikan secara resmi oleh Lucia Prasidia selaku perwakilan warga dari RT 01 RW 05 ke Rumah Aspirasi, memicu penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat, PT Sekawan Sejati Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan dan rekayasa industri, dengan alamat operasional di Jalan Raya Wiyung Nomor 405, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Aduan yang disampaikan warga menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan dirasa mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, muncul dugaan adanya pelanggaran aturan, karena perusahaan diketahui awalnya hanya memiliki izin operasional untuk kegiatan perkantoran, namun di lapangan terlihat adanya penggunaan alat berat.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen perusahaan—yang diwakili oleh Bram Putra, anak dari pemilik usaha Sulistiani—memberikan penjelasan rinci. Ia membantah anggapan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan produksi atau manufaktur. Menurutnya, area yang dimaksud hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus perawatan kendaraan dan peralatan kerja milik perusahaan.
“Bagian belakang lahan hanya dimanfaatkan untuk merawat armada operasional, mulai dari truk, mobil penumpang, kendaraan angkut ringan, hingga alat berat seperti ekskavator dan buldoser yang baru saja selesai digunakan di lokasi proyek,” jelas Bram saat diwawancarai pada Kamis, 25 Juni.
Mengenai keluhan warga terkait suara bising yang mengganggu, Bram menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat sementara. Kebisingan itu muncul akibat penggunaan genset berkapasitas besar saat terjadi pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari berturut-turut.
“Beberapa hari lalu memang listrik padam selama dua hari. Genset kami nyalakan untuk menyuplai kebutuhan daya di seluruh area kantor dan tempat perawatan. Begitu aliran listrik PLN kembali normal, kami sudah langsung menghentikan penggunaan genset tersebut,” lanjutnya.
Ia juga menanggapi tuduhan bahwa aktivitas perusahaan sering berlangsung hingga larut malam. Bram menegaskan bahwa jam operasional kantor dan kegiatan perawatan berjalan sesuai aturan, yaitu setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 pagi hingga paling lambat pukul 20.00 malam. Suara yang dirasa mengganggu kemungkinan besar berasal dari proses penyetelan atau perbaikan komponen besi pada peralatan konstruksi.
Terkait keluhan mengenai keberadaan truk kontainer yang melintas di kawasan pemukiman, Bram menjelaskan bahwa hal itu sudah terjadi cukup lama dan sangat jarang. “Kejadian itu hanya berlangsung satu atau dua kali saja, yaitu pada tahun 2022 dan 2023 silam. Saat itu kami sedang melayani proyek di Makassar, sehingga perlu mengangkut bahan bangunan dari lokasi ini melalui pintu belakang. Kegiatan itu sudah berlangsung lebih dari tiga tahun lalu dan kami pun sudah meminta izin serta mendapat persetujuan dari ketua lingkungan setempat saat itu,” tegasnya.
Bram juga menyampaikan bahwa penggunaan ekskavator yang terlihat belakangan ini hanya bertujuan untuk membersihkan lahan dan meratakan sisa material bekas proyek yang sudah selesai dikerjakan.
Terakhir, mengenai tuduhan penyalahgunaan izin usaha yang sebelumnya hanya tercatat sebagai kantor, Bram memastikan bahwa pihaknya telah melengkapi dan memperbarui seluruh dokumen perizinan. Proses ini dilakukan sesuai arahan dan petunjuk dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.
“Pak Camat sendiri pernah menyampaikan bahwa ia tidak akan menghalangi warganya untuk berusaha, selama segala persyaratan hukum dan perizinan dipenuhi. Hingga saat ini, kami dapat memastikan bahwa seluruh dokumen legalitas usaha kami sudah lengkap dan sah,” pungkas Bram.(red/lis)

0 Komentar