Breaking News

Sepasang Kekasih Diamankan Polisi Usai Gasak Sepeda Motor di Gresik

 

Tersangka Hermawan dan Nur Azizah diamankan di Mapolsek Gresik Kota.photo b y memorandum.co id



GRESIK- Dua orang yang terjalin hubungan asmara berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa pencurian itu terjadi di depan salah satu rumah warga yang berada di Jalan Gubernur Suryo. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi L 6598 JW yang menjadi sasaran pencurian.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa korban dari peristiwa ini adalah Achmad Anis (55 tahun). Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung pada dini hari Kamis, 25 Juni 2026. Saat itu, ia memarkirkan kendaraannya di halaman depan rumah dan lupa mencabut kunci kontaknya. Ketika ia keluar rumah keesokan harinya, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat pada hari yang sama.
Menyikapi laporan yang masuk, Unit Reserse Kriminal Polsek Gresik Kota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pantauan rekaman tersebut, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku, yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Berdasarkan hasil pelacakan dan pengembangan informasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Mereka adalah Hermawan (33 tahun), warga Banjarmelati, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan kekasihnya, Nur Azizah (25 tahun), warga Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di tempat kos tempat mereka tinggal yang juga berada di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor hasil curian tersebut. Kendaraan itu ternyata disembunyikan oleh pelaku di rumah kerabat Nur Azizah yang berada di wilayah Kecamatan Menganti.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang disertai dengan keadaan pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.(red/lis)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html