Kediri, – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha agar bersikap kooperatif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Penolakan terhadap proses pendataan tidak hanya menghambat pelaksanaan sensus, tetapi juga dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPS Kota Kediri, Emil Wahyudiono, menjelaskan bahwa setiap responden yang menjadi sasaran pendataan memiliki kewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan secara jujur dan benar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Emil, masyarakat yang dengan sengaja menolak memberikan data kepada petugas sensus dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara.
"Ketika ada pendataan dan masyarakat memilih tidak mau didata, sebenarnya ada sanksi pidana yang mengaturnya," ujarnya.
Ia menerangkan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 menyebutkan bahwa responden yang dengan sengaja menolak memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau dikenai denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, aturan yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang secara sengaja menghambat jalannya penyelenggaraan statistik. Dalam Pasal 39 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa alasan yang sah mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pelaksanaan statistik dasar maupun statistik sektoral dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Meski demikian, Emil menegaskan bahwa BPS Kota Kediri tidak mengedepankan langkah hukum dalam pelaksanaan sensus. Pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi strategi utama agar masyarakat memahami pentingnya memberikan data yang akurat.
"Kami tidak memilih jalan itu. Yang kami lakukan adalah pendekatan persuasif kepada masyarakat atau responden yang masih enggan didata," jelasnya.
Apabila petugas menemukan masyarakat yang belum bersedia memberikan data, proses pendataan akan dilakukan kembali dengan melibatkan perangkat wilayah, tokoh setempat, maupun petugas senior agar komunikasi berjalan lebih efektif dan masyarakat memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Menurut Emil, tujuan utama Sensus Ekonomi 2026 bukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi perekonomian daerah. Data yang terkumpul akan menjadi dasar pemerintah dalam memetakan perkembangan dunia usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, BPS mengajak seluruh masyarakat menyambut kedatangan petugas sensus dengan baik dan memberikan jawaban yang lengkap, jujur, serta sesuai kondisi sebenarnya.
BPS juga memastikan seluruh data yang disampaikan responden akan dijaga kerahasiaannya sesuai amanat undang-undang. Informasi individu tidak akan dipublikasikan karena yang disajikan kepada publik hanya berupa data agregat sebagai bahan analisis statistik.
"Data responden bersifat rahasia dan kami jaga. Kami tidak akan menampilkan data individu, melainkan hanya data agregat untuk kepentingan statistik," pungkas Emil.(red/lis)

0 Komentar