Situbondo – Seorang kepala desa di Kabupaten Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 289 juta.
Tersangka berinisial MS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Selain MS, polisi juga menetapkan bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara penyidikan tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Selimat saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Selimat menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
"Berdasarkan hasil penghitungan, dana desa yang diduga digelapkan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 289 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dan WS diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Jangkar tersebut.
Pemberhentian itu dilakukan setelah MS diketahui tidak mampu mengembalikan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp 700 juta.
Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui proses penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.(red/lis)

0 Komentar