KEDIRI - Laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis kembali bertambah. Kali ini, Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan pengacara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor menggunakan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak pelapor menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) telah merendahkan profesi wartawan. Mereka menilai ucapan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan sudah masuk dalam kategori penghinaan terhadap jurnalis.
Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie mengatakan, pernyataan Hotman yang disampaikan di ruang publik berpotensi membentuk pandangan negatif terhadap profesi wartawan.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris yang ditujukan kepada wartawan di ruang publik menunjukkan sikap merendahkan dan menghina profesi wartawan," ujar Asep.
Menurutnya, ucapan tersebut memberikan kesan bahwa jurnalis tidak memiliki pemahaman hukum maupun kapasitas intelektual yang memadai. Karena itu, pihaknya memilih menggunakan pasal berlapis dalam laporan tersebut, mulai dari dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, menyebut laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah menjalani proses pemeriksaan berita acara.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, menilai seorang advokat seharusnya tetap mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas membela klien. Ia juga menyayangkan apabila nama pejabat negara atau institusi tertentu ikut dikaitkan dalam persoalan tersebut.
"Jangan sampai dalam persoalan seperti ini sedikit-sedikit membawa nama presiden atau institusi lain. Hal tersebut tidak baik," ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga telah lebih dulu membuat laporan terhadap Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pernyataan Hotman dinilai melecehkan serta merendahkan profesi wartawan.
Menurut Edison, laporan itu tetap berjalan meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Baginya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
"Kami menerima permohonan maaf tersebut. Namun, hal itu tidak otomatis menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi," kata Edison. (red/hep)

0 Komentar