KEDIRI - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7). Tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Febrie digiring ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum meninggalkan gedung, Febrie sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku baru saja diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai terlalu dini karena alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi.
Febrie mengatakan, saat masih menjabat sebagai Jampidsus, proses penetapan tersangka dan penahanan selalu dilakukan secara hati-hati. Setiap alat bukti, kata dia, harus diuji dan diperdalam terlebih dahulu melalui beberapa kali gelar perkara hingga penyidik benar-benar yakin sebelum mengambil keputusan.
Meski menilai proses yang dijalaninya tidak sesuai prosedur yang selama ini diterapkan, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejagung. Ia juga mengaku siap menjalani proses hukum meskipun meyakini kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut merupakan yang keempat diterbitkan Kejagung dalam rangkaian penanganan perkara yang menyeret nama Febrie.
Anang mengungkapkan, sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Berdasarkan sprindik tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7). Namun, saat itu Febrie tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Jumat (24/7). Febrie memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan di Kejagung. Seusai diperiksa, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan, yang menandakan statusnya telah resmi menjadi tersangka sekaligus ditahan dalam perkara dugaan TPPU.
(red/hep)

0 Komentar