KEDIRI - Kuasa hukum tiga korban dugaan arisan bodong di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, mendatangi Mapolres Kediri pada Senin (20/7) siang. Kedatangan mereka untuk mendampingi klien menjalani pemeriksaan sekaligus meminta agar penanganan perkara segera mendapatkan kepastian hukum.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret YM, warga Kecamatan Kandat, yang diketahui merupakan istri dari TF. YM diduga menjalankan arisan online dengan sejumlah nasabah. Pada akhir Juni 2026, para peserta arisan mendatangi rumah YM untuk meminta pertanggungjawaban terkait pembayaran arisan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pemeriksaan terhadap para korban berlangsung sekitar pukul 12.15 WIB di Polres Kediri. Kuasa hukum korban, Suwandi, mengatakan kliennya diperiksa sebagai pelapor dalam laporan yang sebelumnya telah ditangani oleh Unit Paminal Sipropam Polres Kediri.
Menurut Suwandi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polsek Ngancar berinisial TF. Dugaan keterlibatan TF bersama istrinya, YM, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Hari ini klien kami diperiksa sebagai pelapor. Bukti-bukti yang kami miliki juga sudah diserahkan kepada penyidik Paminal untuk dilakukan pendalaman," ujar Suwandi usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, terkait perkara yang melibatkan YM, para korban sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri. Pihaknya berharap proses penyidikan segera dilanjutkan melalui gelar perkara agar korban memperoleh kejelasan hukum.
"Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Untuk dugaan keterlibatan TF, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang berjalan di Paminal," katanya.
Suwandi meminta Polres Kediri menangani kasus tersebut secara profesional, terbuka, dan objektif, termasuk apabila laporan tersebut berkaitan dengan anggota kepolisian.
"Kami meminta proses berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada perlakuan berbeda hanya karena menyangkut anggota kepolisian. Hukum harus ditegakkan karena klien kami merasa mengalami kerugian besar," tegasnya.
Dalam perkara ini, Suwandi menyebut total kerugian yang dialami tiga kliennya mencapai miliaran rupiah. Titik Ariyanti disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, Mamik Yuliati sekitar Rp240 juta, dan Novi Fadillah sekitar Rp325 juta. Kerugian tersebut berasal dari dana arisan serta investasi modal kerja.
Apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan perkara, Suwandi menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga internal Polri.
"Jika perkara ini tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan ke Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Itwasum Polri," pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan memastikan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan TF akan dilakukan secara objektif. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian apabila terbukti terlibat dalam suatu perkara.
"Kalau memang ada keterlibatan suami, tentu akan diproses lebih lanjut. Kami tidak membedakan, tidak ada keistimewaan karena yang bersangkutan anggota. Semua sama di hadapan hukum," ujar Hari saat ditemui di Polres Kediri, Selasa (21/7).
Hari menjelaskan, hingga saat ini Unit Paminal Sipropam Polres Kediri masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para korban, untuk mengungkap fakta terkait dugaan keterlibatan TF.
"Proses masih berjalan. Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban untuk menemukan fakta terkait dugaan keterlibatan suami," pungkasnya. (red/hep)

0 Komentar