Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) mengumumkan rencana untuk menggelar aksi damai di Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta menuntut transparansi tata kelola keuangan di sejumlah satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri.
Rencana aksi tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya.
Berdasarkan surat tersebut, massa aksi dijadwalkan berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB, sebelum melanjutkan pergerakan ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Aksi ini diprediksi akan diikuti oleh sekitar 100 peserta, termasuk perwakilan dari sejumlah LSM lainnya, dengan menyertakan alat peraga berupa satu unit truk sound system, bendera, banner, dan ban bekas.
Berawal dari Temuan Investigasi
LSM RATU menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi ini menonjolkan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan.
Pemicu utama aksi ini adalah temuan tim investigasi internal LSM RATU mengenai adanya dugaan praktik pungutan terhadap wali murid di beberapa SMAN dan SMKN Negeri di wilayah Kediri. Dugaan diperkuat dengan laporan adanya penerimaan pembayaran dari wali murid yang diklaim tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.
LSM RATU menilai praktik pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi berpotensi menurunkan kualitas belajar anak didik. Mereka mendesak agar sistem pendidikan dikembalikan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Enam Poin Tuntutan Utama
Dalam surat pemberitahuannya, LSM RATU melampirkan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak sekolah dan aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Transparansi Keuangan: Menuntut transparansi penuh atas transaksi keuangan sekolah kepada wali murid.
2. Bukti Pembayaran Resmi: Mewajibkan pihak sekolah atau komite sekolah memberikan bukti pembayaran (kuitansi resmi) kepada wali murid atas setiap transaksi.
3. Hak Wali Murid: Menjamin hak wali murid untuk memperoleh bukti pembayaran yang sah atas setiap penyetoran dana.
4. Pemeriksaan Komite Sekolah oleh Kejati: Meminta Kejati Jatim memeriksa ketua dan bendahara komite sekolah SMA/SMK Negeri di Kota dan Kabupaten Kediri terkait dugaan pungli. LSM RATU merujuk pada regulasi yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
5. Audit Dana BOS oleh Polda Jatim: Meminta Polda Jatim memeriksa kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2024–2026.
6. Audit Dana BPOPP oleh Polda Jatim: Meminta Polda Jatim menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh isi dan poin tuntutan dalam pergerakan ini merupakan pernyataan resmi dari pihak LSM RATU.
Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pihak sekolah yang dimaksud secara umum, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan tersebut. Redaksi berkomitmen untuk memuat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan berita sesuai prinsip jurnalistik. (red/hap)

0 Komentar