KEDIRI – Kasus kebakaran yang menghanguskan sebagian rumah seorang perempuan di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir sepekan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kediri mengungkap sosok yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.
Pelaku diketahui merupakan mantan suami korban berinisial AH (40). Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka karena diduga sengaja melakukan pembakaran terhadap kendaraan milik mantan istrinya yang terparkir di halaman rumah.
Akibat aksi tersebut, api dengan cepat membesar dan merambat ke bagian bangunan rumah hingga menyebabkan kerusakan berat. Kerugian material akibat kebakaran itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi pembakaran tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara tersangka dan korban, Erma Puspita (37).
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar Angga saat memberikan keterangan usai rilis kasus curanmor di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).
Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mendapatkan hasil pemeriksaan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum mendatangi rumah korban, tersangka diduga telah mempersiapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. BBM tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di rumah korban yang berada di Desa Pranggang, tersangka diduga menuangkan Pertalite ke dalam botol air mineral yang telah dimodifikasi dengan lubang pada bagian tertentu. Cara tersebut diduga dilakukan agar bahan bakar lebih mudah disiramkan ke objek yang menjadi sasaran.
Polisi menyebut, kendaraan yang menjadi sasaran awal pembakaran adalah sepeda motor Honda PCX warna merah milik korban. Setelah bahan bakar disiramkan dan dibakar, api kemudian membesar hingga menjalar ke bagian rumah.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian. Sementara itu, AH kini harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatannya.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran yang dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Polres Kediri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.(red/lis)

0 Komentar