Breaking News

Pemkot Kediri Kesulitan Penuhi Target LP2B 87 Persen, Ini Alasannya

Area persawahan Kota Kediri difoto dari udara.(by radar kediri)


Kediri
– Pemerintah Kota Kediri masih menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dari ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menetapkan 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS) harus dilindungi sebagai LP2B, Kota Kediri baru mampu mengusulkan sekitar 18,5 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari melalui Kepala Bidang Tata Ruang Chairil Anwar menjelaskan, aturan perlindungan LP2B tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan agar tidak mudah beralih fungsi.

Kota Kediri memiliki luas lahan baku sawah sekitar 1.029 hektare. Berdasarkan ketentuan 87 persen, seharusnya sekitar 895 hektare lahan ditetapkan sebagai LP2B. Namun, karakteristik Kota Kediri sebagai wilayah perkotaan membuat target tersebut sulit dipenuhi.

Chairil mengatakan, Kota Kediri bukan merupakan daerah agraris seperti sejumlah wilayah lain di Jawa Timur. Struktur wilayahnya lebih banyak berkembang sebagai kawasan perdagangan, jasa, dan permukiman.

Karena kondisi tersebut, Pemkot Kediri hanya mengusulkan sekitar 18,5 persen dari total LBS atau sekitar 190,54 hektare untuk ditetapkan sebagai LP2B.

"Sebagian besar lahan tersebut merupakan SHP (sertifikat hak pakai) atau aset pemerintah yang berada dalam kawasan lahan baku sawah," ujar Chairil.

Dengan penetapan LP2B tersebut, lahan yang masuk perlindungan tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan permukiman, kawasan industri, maupun infrastruktur lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan di tengah perkembangan kota.

Terkait belum terpenuhinya target 87 persen, Chairil menyebut kondisi serupa juga dialami banyak daerah perkotaan lainnya. Pemenuhan kekurangan luasan LP2B nantinya dapat dilakukan melalui perhitungan agregat tingkat Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan daerah yang memiliki keterbatasan lahan pertanian untuk mendapat dukungan dari wilayah lain yang memiliki area sawah lebih luas.

"Pemenuhan LP2B itu menghitungnya berdasarkan agregat provinsi untuk bisa terpenuhi. Istilahnya gendong indit. Nanti di tingkat provinsi ketemunya sekian, dan itu bisa dipenuhi oleh Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Meski hanya menetapkan sebagian kecil dari total sawah sebagai LP2B, Pemkot Kediri memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian tetap menjadi perhatian. Pemerintah tidak ingin perkembangan kota menghilangkan fungsi pertanian yang masih ada.

Chairil menambahkan, ke depan lahan pertanian tersebut tidak hanya difungsikan untuk produksi tanaman pangan, tetapi juga dapat dikembangkan untuk kegiatan pendukung seperti edukasi pertanian.

"Meski perkembangan kota nanti didominasi perdagangan, jasa, perhotelan, dan sebagainya, fungsi pertanian tetap masih ada," katanya.

Karena lahan yang diusulkan merupakan aset milik Pemerintah Kota Kediri, Chairil optimistis proses pengajuan LP2B tidak menemui hambatan berarti. Sementara itu, penetapan LP2B juga tidak mengurangi hak masyarakat dalam mengelola lahan miliknya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan kota, melainkan memastikan keberadaan lahan pangan tetap terjaga dalam jangka panjang.

"Melalui penetapan ini, Kota Kediri tidak serta merta menghilangkan fungsi lahan tanaman pangan, tetapi mempertahankan dan melindunginya sebagai lahan sawah," tandas Chairil.(red/lis)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html