KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kediri terus melanjutkan proses penyelesaian sengketa pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Dalam waktu dekat, PN Kediri dijadwalkan menggelar audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat sebagai bagian dari tahapan lanjutan penyelesaian perkara tersebut.
Ketua Panitera PN Kediri, Imam Mualimin, mengatakan bahwa pada Selasa (28/7) lalu pihaknya telah dihubungi oleh Biro Hukum BPKP Jakarta. Dalam komunikasi tersebut, BPKP menyampaikan rencana untuk mengadakan audiensi dengan PN Kediri dalam waktu dekat.
"Jadi kami sudah ditelepon bahwa tidak lama lagi BPKP akan melakukan audiensi," ujar Imam.
Sebelumnya, PN Kediri telah beberapa kali mengirim surat kepada BPKP Jawa Timur untuk meminta kesediaan lembaga tersebut bergabung dalam tim panel perhitungan ulang nilai sengketa pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Surat pertama tidak mendapat tanggapan, sedangkan surat kedua akhirnya direspons.
Pada Rabu (17/6), BPKP Jawa Timur mengirimkan balasan yang pada prinsipnya mengusulkan koordinasi dilakukan secara daring. Namun, pertemuan yang semula direncanakan berlangsung pada Juni tersebut hingga kini belum terlaksana. Surat kedua itu juga telah ditembuskan kepada BPKP Pusat.
"Mereka ingin melakukan koordinasi secara informal terlebih dahulu, tetapi jadwalnya memang belum ditentukan," jelasnya.
Dalam audiensi mendatang, PN Kediri akan meminta kepastian mengenai kesediaan BPKP untuk terlibat dalam proses perhitungan ulang nilai sengketa. Hasil pertemuan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya.
"Kami hanya ingin mendengar pendapat dari BPKP, apakah bersedia atau tidak untuk dilibatkan," tegas Imam.
Menjelang audiensi, PN Kediri tengah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses perkara berlangsung. Selain itu, materi presentasi juga sedang dipersiapkan untuk memaparkan perkembangan penanganan sengketa.
"Kami akan menyiapkan materi yang akan dipresentasikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah audiensi selesai," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Kediri sebelumnya mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan penyelesaian proyek Alun-Alun Kota Kediri. Permohonan tersebut diajukan karena pihak rekanan menolak hasil review BPKP yang menetapkan nilai proyek sebesar Rp6,6 miliar. Nilai tersebut dinilai memiliki selisih yang cukup besar dibandingkan tuntutan kontraktor yang mencapai Rp16,2 miliar.
Permohonan fatwa yang diajukan pada Juni lalu itu telah mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung. Dalam surat tembusan yang diterima PN Kediri pada Senin (27/7), MA mengarahkan Pemerintah Kota Kediri untuk berkoordinasi langsung dengan PN Kediri dalam menyelesaikan persoalan tersebut. (red/hep)

0 Komentar