KEDIRI – Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika mendorong pelaku usaha vape di Kabupaten Kediri memperketat pengawasan terhadap penjualan produknya. Selain hanya menjual liquid yang telah memiliki pita cukai resmi, mereka juga memperketat seleksi pembeli dengan menolak melayani konsumen di bawah umur sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan.
Pemilik salah satu toko vape di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Adi Krisanto, mengatakan sejak awal usahanya hanya memasarkan produk liquid yang telah memenuhi ketentuan cukai. Menurutnya, keberadaan pita cukai menjadi salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap legalitas dan peredaran produk vape di pasaran.
"Produk yang tidak bercukai memang tidak kami jual. Kami juga selalu mengingatkan konsumen agar vape tidak disalahgunakan. Kalau ada indikasi penyalahgunaan tentu akan kami laporkan," ujarnya saat ditemui, Sabtu (11/7).
Selain memastikan legalitas produk, Adi mengaku tokonya menerapkan kebijakan tidak melayani pembelian oleh anak di bawah umur maupun pelajar. Edukasi kepada konsumen juga terus dilakukan agar penggunaan vape tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pemberitaan mengenai dugaan liquid vape yang dicampur narkotika ikut berdampak terhadap dunia usaha. Menurut Adi, omzet tokonya mengalami penurunan sekitar 20 persen karena sebagian masyarakat langsung mengaitkan seluruh produk vape dengan kasus yang sedang ramai diperbincangkan.
"Penjualan turun sekitar 20 persen. Banyak masyarakat yang langsung khawatir, padahal belum tentu semua produk seperti itu," katanya.
Ia justru mendukung apabila pemerintah memperketat pengawasan terhadap industri vape secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjual, tetapi juga terhadap produsen untuk memastikan komposisi liquid sesuai ketentuan.
"Kalau pemerintah memperketat pengawasan justru bagus. Bea Cukai sebaiknya rutin melakukan pemeriksaan ke industri vape supaya komposisi liquid benar-benar diketahui. Industri juga perlu memiliki pengawasan internal terhadap kualitas produknya," tambahnya.
Hal senada disampaikan Rizki Ramadhan, pemilik toko vape di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Ia memastikan seluruh produk yang dijual di tokonya juga telah dilengkapi pita cukai resmi.
Menurut Rizki, pihaknya hanya melayani pembeli yang telah berusia minimal 18 tahun. Namun, pengawasan di lapangan tidak selalu mudah karena tidak menutup kemungkinan ada pembeli dewasa yang membeli produk untuk diberikan kepada anak di bawah umur.
"Kadang yang datang membeli orang dewasa, tetapi ternyata nanti diberikan kepada anaknya. Pembeli kadang lebih pintar daripada kami," ujarnya.
Kasus penyalahgunaan liquid vape juga berdampak cukup besar terhadap usahanya. Saat isu etomidate ramai diberitakan, penjualan di tokonya sempat merosot hingga sekitar 50 persen karena banyak pelanggan mempertanyakan keamanan produk yang dijual.
"Awal viral etomidate, penjualan sempat turun sekitar 50 persen. Banyak pelanggan bertanya apakah produk kami benar-benar aman," katanya.
Rizki berharap pemerintah semakin tegas memberantas peredaran liquid ilegal yang tidak memiliki pita cukai karena kandungan di dalamnya sulit dipastikan. Di sisi lain, ia juga berharap besaran cukai terhadap produk legal dapat dievaluasi agar mampu bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri AKBP Andi Febrianto Ali mengungkapkan bahwa BNN RI bersama Kementerian Kesehatan tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan vape sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mengendalikan penggunaan vape sehingga tidak dimanfaatkan sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli liquid vape dengan memilih produk dari toko resmi yang menjual barang legal dan bercukai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko memperoleh produk ilegal yang kandungannya tidak jelas serta berpotensi disalahgunakan sebagai media penyebaran zat terlarang.(red/lis)

0 Komentar