Breaking News

Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Hadapi Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).



JAKARTA - Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kelanjutan proses hukumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya resmi ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026) malam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung. Dalam proses tersebut, Tim 9 Kejagung yang menangani perkara ini dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

Sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. Sebelumnya, ia memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa KPK telah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung untuk menitipkan tahanan sejak pagi hari. Menurutnya, Febrie akan ditempatkan di sel reguler, bukan sel khusus.

Penyidik menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung kelancaran proses hukum sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara.

Kuasa hukum Febrie menyebutkan bahwa kliennya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat perintah penahanan. Ia juga menegaskan bahwa selama pemeriksaan, Febrie bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, meskipun merasa dirinya mengalami kriminalisasi.

Menurut kuasa hukumnya, terdapat tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan Febrie, yakni satu dari Kepolisian terkait perkara PT Asabri dan dua lainnya dari Kejaksaan dalam penyidikan yang berbeda. Namun, ia menegaskan bahwa substansi pemeriksaan lebih tepat dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Penahanan Febrie sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang sebelumnya mengenai kemungkinan kasus tersebut akan berhenti tanpa kepastian atau masuk ke dalam skenario "peti es". Perkara ini sejak awal menarik perhatian publik, termasuk setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie dengan alasan kesehatan. Sejumlah pakar hukum juga sebelumnya mendesak agar proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(red/hep) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html