Kediri – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp401 miliar menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (17/7). Dalam agenda tersebut, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kediri. Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, serta Fraksi Gabungan Demokrat-PKS-Hanura, telah menyampaikan pandangan umum terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PAN mengenai besarnya SiLPA, Vinanda menjelaskan bahwa nilai sekitar Rp401 miliar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, adanya sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kepastian hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Menurut Vinanda, kondisi tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan agar tetap akuntabel sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ia juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kediri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program tersebut meliputi pelatihan dan bimbingan teknis bagi pelaku usaha, pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM), digitalisasi usaha, fasilitasi sertifikasi halal, hingga dukungan pemasaran bagi 78 IKM melalui kerja sama dengan 16 toko modern dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, Pemkot Kediri juga terus melakukan penguatan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) melalui transformasi tata kelola perusahaan, pengembangan layanan berbasis digital, optimalisasi pemanfaatan aset, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, penyelesaian pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri juga menjadi perhatian DPRD. Menanggapi hal tersebut, Vinanda menjelaskan pemerintah telah menempuh berbagai langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan proyek tersebut.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain menindaklanjuti hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyampaikan penawaran pembayaran kepada kontraktor, meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kediri berencana mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kediri dengan menitipkan dana pembayaran sesuai hasil reviu BPKP. Langkah tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian proyek.
"Pemerintah Kota Kediri juga mengalokasikan anggaran penyelesaian pembangunan Alun-Alun pada APBD Tahun Anggaran 2027," ujar Vinanda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kalau kami tugasnya melakukan kontrol karena dipilih oleh masyarakat. Program-program atau anggaran yang dirasa kurang mengena kepada masyarakat tentu akan kami kritisi. Apalagi saat ini kondisi masyarakat masih menghadapi tantangan di sektor kesehatan maupun perekonomian," katanya.
Firdaus menilai besarnya SiLPA tidak lepas dari masih adanya sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi anggarannya belum optimal. Menurutnya, program yang telah direncanakan seharusnya dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Meski seluruh mekanisme hukum harus tetap dijalankan sebagai bentuk kehati-hatian, proses tersebut diharapkan tidak menghambat penyelesaian proyek yang telah lama dinantikan masyarakat.
"Harapan kami, apa yang sudah diprogramkan dan dianggarkan segera dikerjakan. Kalau ada kendala sehingga belum bisa direalisasikan, tentu harus segera dicarikan solusi. Untuk kelanjutan pembangunan Alun-Alun juga menjadi catatan kami. Mekanisme harus tetap dijalankan sebagai bentuk kehati-hatian, tetapi jangan sampai menjadi penghambat. DPRD akan terus mendorong agar penyelesaiannya bisa segera direalisasikan," pungkas Firdaus.(red/lis)

0 Komentar