Kediri, Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Kapolrestabes Surabaya pada Selasa (28/7/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan investigasi mereka mengenai maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan di tingkatan SMA/SMK Negeri wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.
Aksi damai yang diinisiasi oleh Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 50 peserta perwakilan LSM diproyeksikan turun ke jalan dengan titik kumpul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selain Kejati Jatim, massa aksi menyasar tiga titik lokasi lainnya di Surabaya, yakni Gedung Negara Grahadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Dalam perencanaannya, massa aksi juga menyiapkan peraga aksi berupa bendera, banner, ban bekas, serta 10 tenda untuk menginap di halaman Gedung Negara Grahadi selama 3 hari 3 malam.
Persoalkan Pembayaran Tanpa Kuitansi hingga Jual Beli Seragam
Dalam keterangannya, Ketua LSM RATU Saiful Iskak menyayangkan praktik pendidikan di Kediri yang dinilai kian berorientasi pada bisnis sehingga berpotensi menurunkan kualitas belajar siswa dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi publik.
"Hasil tim investigasi kami menemukan indikasi maraknya pungli di sekolah SMA dan SMK Negeri di Kediri, di mana penerimaan pembayaran dari wali murid sering kali tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi resmi dari sekolah," tegas Saiful dalam keterangan tertulisnya.
7 Poin Tuntutan LSM RATU
Melalui lampiran surat pemberitahuan bernomor 031/SPAD/RATU/VII/2026, LSM RATU menyampaikan tujuh poin tuntutan utama yang ditujukan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum:
1. Transparansi Keuangan: Menuntut transparansi transaksi keuangan sekolah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada wali murid, termasuk pemberian bukti pembayaran sah (kuitansi/struk).
2. Copot Kepala Cabdindik Kediri & Kepsek Terlibat: Mengusut tegas dan mengganti Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Kediri beserta jajaran, serta mencopot Kepala SMKN 1 Kota Kediri (Edi Suroto) dan SMKN 1 Ngasem (Alfin) yang dinilai memicu kegaduhan di dunia pendidikan Kediri.
3. Hak Kuitansi Wali Murid: Memastikan hak wali murid untuk menerima bukti pembayaran yang sah atas seluruh transaksi sekolah.
4. Usut Jual Beli Buku & Seragam: Mendesak Kejati Jatim segera memanggil dan memeriksa dugaan praktik jual beli buku dan kain seragam saat pendaftaran ulang siswa SMA/SMK Negeri Kediri tahun ajaran 2024–2026.
5. Penegakan Permendikbud No. 75/2016: Meminta Kejati Jatim memeriksa Ketua, Komite, dan Bendahara Komite Sekolah terkait potensi pungli, mengingat Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan/bantuan.
6. Usut Penyelewengan Dana BOS: Mengesahkan tuntutan kepada Polda Jatim untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah serta Bendahara SMA/SMK Negeri di Kediri terkait transparansi dan dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024–2026.
7. Audit Dana BPOPP Jatim: Meminta Polda Jatim memeriksa pihak-pihak terkait atas transparansi penggunaan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Pemprov Jatim (Program Nawa Bhakti Satya) TA 2024–2026 yang dinilai berpotensi dikorupsi.
Melalui aksi ini, LSM RATU berharap aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Jatim) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil tindakan tegas untuk membersihkan dunia pendidikan di Jawa Timur, khususnya Kediri, dari praktik KKN dan pungli.(red/hep)

0 Komentar