Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi di SPBU Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi perhatian. Sebelumnya, telah dipublikasikan laporan investigasi pada 29 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas pelangsiran solar subsidi di lokasi tersebut. Hasil pemantauan lanjutan kini menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman dari aparat penegak hukum.
Dalam pemantauan terbaru, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi masih terlihat melakukan pengisian solar subsidi. Ketika aparat melakukan pengecekan, para pelangsir disebut menunjukkan dokumen yang diklaim berasal dari sektor pertanian sebagai dasar untuk memperoleh BBM subsidi.
Namun, persoalan diduga tidak berhenti pada kelengkapan dokumen saat pengisian. Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa kendaraan yang telah mengisi solar kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Cerme. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa BBM yang diperoleh tidak seluruhnya digunakan secara langsung untuk kepentingan pertanian sebagaimana peruntukan subsidi.
Temuan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi. Pemeriksaan administratif memang penting, tetapi perlu pula dipastikan bahwa solar yang telah dibeli benar-benar digunakan oleh penerima yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan pola pengawasan tersebut.
dugaan penggunaan kendaraan rengkek untuk kegiatan pertanian
“Kalau hanya memeriksa surat, semuanya tentu terlihat sesuai. Yang juga perlu dilihat adalah ke mana solar itu dibawa setelah keluar dari SPBU. Media hanya bisa melakukan pemantauan, sedangkan aparat memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan, redaksi juga mengaku menerima komunikasi dari dua orang yang disebut sebagai penghubung. Salah satunya disebut merupakan tokoh di Nganjuk yang memiliki keterkaitan dengan sebuah lembaga, sementara seorang lainnya dikenal masyarakat dengan julukan “Mbah Londho”. Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut dibuat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk mendorong pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Nganjuk, David, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi yang disebut sebagai tempat Ambon. Menurutnya, saat pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti solar di lokasi tersebut.
David juga menyebutkan bahwa Unit Pidsus akan menindaklanjuti dugaan penggunaan kendaraan rengkek untuk kegiatan pertanian. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pertanian akan dilakukan untuk memastikan prosedur penggunaan barcode dalam pembelian solar subsidi.
Ketika dimintai dokumentasi hasil pengecekan lapangan, David menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan dokumentasi tersebut tanpa izin pimpinan. Ia juga menyebut adanya pengalaman sebelumnya ketika dokumentasi kegiatan aparat diberitakan dengan narasi yang dinilai berbeda.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian karena berdasarkan pemantauan awak media, aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran disebut berlangsung berulang pada berbagai waktu, mulai pagi hingga malam hari. Sejumlah sepeda motor juga terlihat keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara rutin, diperlukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya sebatas memeriksa dokumen administrasi, aparat juga perlu menelusuri alur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU untuk memastikan solar subsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan.
Diharapkan Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Nganjuk dapat melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Pengawasan tersebut penting mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/hep)

0 Komentar