Breaking News

Meski Sudah Ditata, Jalan Stasiun Kediri Masih Dipenuhi Parkir Liar

Suasana Jalan Stasiun dipotret dari angkasa pada malam hari. Masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di sisi yang seharusnya steril/Foto: Wahyu Adji.



KEDIRI - Penataan kawasan Jalan Stasiun yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri hingga kini belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah maraknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengunjung.


Kendaraan yang diparkir sembarangan masih mudah ditemui di sepanjang Jalan Stasiun, yang menghubungkan Jalan Dhoho dengan Stasiun Kota Kediri. Kondisi tersebut terutama terjadi pada malam hari dan akhir pekan ketika volume kendaraan meningkat.


Imron (42), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mengungkapkan bahwa kepadatan kendaraan akibat parkir liar sering menyulitkan masyarakat yang hendak menuju stasiun. Selain itu, kondisi tersebut juga mengurangi kenyamanan warga yang sedang menikmati suasana di kawasan Jalan Stasiun.


Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota perlu mengambil langkah yang lebih tegas terhadap pelanggar aturan parkir. Ia menilai penindakan berupa tilang layak diberikan karena rambu larangan parkir telah dipasang di lokasi tersebut.


Pendapat serupa disampaikan Dhea (25), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Ia menilai keberadaan sepeda motor yang masih diparkir di bahu jalan sangat mengganggu ketertiban. Menurutnya, Jalan Stasiun seharusnya hanya digunakan sebagai jalur lalu lintas agar masyarakat dapat menikmati keindahan kawasan dengan lebih nyaman.


Dhea juga menambahkan bahwa konsep penataan Jalan Stasiun kini mulai menyerupai kawasan Malioboro di Yogyakarta. Dengan penataan yang baik dan berkelanjutan, ia meyakini kawasan tersebut berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Kediri. Oleh karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menyusun langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan.


Penataan Jalan Stasiun telah dimulai sejak awal tahun lalu dengan menerapkan sejumlah kebijakan, seperti pemberlakuan sistem satu arah dari barat ke timur, larangan parkir kendaraan, serta penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan.


Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan adanya beberapa penyesuaian kebijakan. Salah satunya adalah memperbolehkan parkir di sisi selatan jalan untuk mengakomodasi aktivitas antar-jemput siswa di sekolah yang berada di sisi utara Jalan Stasiun.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa rambu larangan parkir telah dipasang di sisi utara jalan. Namun, ia mengakui kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir masih rendah. Menurutnya, petugas telah berulang kali melakukan penertiban, tetapi pelanggaran masih terus terjadi sehingga proses penegakan aturan berlangsung seperti permainan "kucing-kucingan".


Terkait kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas, Arief menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berupa tilang berada di pihak kepolisian karena pelanggaran terhadap rambu lalu lintas merupakan ranah penegakan hukum. Meskipun demikian, hingga saat ini pendekatan yang diprioritaskan masih bersifat persuasif dan humanis.


Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, mewakili Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada penindakan berupa tilang. Menurutnya, Dishub Kota Kediri bersama Satlantas Polres Kediri Kota masih mengedepankan upaya preventif melalui penertiban secara humanis. Apabila di kemudian hari diperlukan penindakan berupa tilang, pelaksanaannya akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. (red/hep)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html