Breaking News

Pemkab dan Polisi Perketat Pengawasan Karnaval Ber-Sound Horeg

Ilustrasi sound horeg photo by radar kediri




KEDIRI - Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan karnaval Agustusan yang menggunakan musik dengan volume tinggi atau sound horeg. Para panitia dan peserta diminta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat sebenarnya telah memiliki aturan, termasuk mengenai batas tingkat kebisingan. Ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan wali kota maupun peraturan bupati dan diperkuat dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Wisnu, kepolisian pada prinsipnya mendukung kegiatan pawai sebagai bentuk partisipasi warga dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap sejumlah persyaratan.

Panitia wajib mengurus perizinan dan memperoleh persetujuan dari warga yang rumahnya berada di sepanjang rute pawai. Kegiatan juga harus melibatkan tokoh masyarakat setempat, peserta mengenakan pakaian yang sopan, serta menyediakan lokasi parkir bagi penonton. Selain itu, penyelenggara dilarang membiarkan adanya konsumsi minuman keras maupun tindakan perusakan.

Polisi akan melakukan sosialisasi dan langkah pencegahan kepada panitia agar berbagai potensi gangguan tersebut tidak terjadi. Pengawasan juga dilakukan selama kegiatan berlangsung untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan.

Wisnu menegaskan, kegiatan karnaval tidak akan menjadi persoalan selama seluruh aturan dipatuhi dan keberadaannya tidak mengganggu masyarakat sekitar. Sebaliknya, kegiatan dapat ditindak apabila mulai mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan warga lainnya.

Setiap penyelenggara yang telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan juga akan mendapatkan pengamanan dari kepolisian bersama TNI dan instansi terkait. Prinsip utama yang ditekankan adalah saling menghormati agar kegiatan perayaan kemerdekaan tidak merugikan masyarakat lain.

Pemkab Kediri turut mengingatkan panitia karnaval yang menggunakan sound horeg untuk mengikuti seluruh regulasi yang berlaku. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Edaran Bupati Kediri, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, serta peraturan bupati mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Sebelum memperoleh izin keramaian dari kepolisian, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Pengamanan Karnaval yang berkantor di Satpol PP. Satgas tersebut terdiri atas unsur Pemkab Kediri, Kodim, dan Polres.

Setelah itu, panitia akan mengikuti rapat koordinasi bersama pemerintah desa dan perwakilan peserta. Petugas juga melakukan pengecekan lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran sebelum kegiatan berlangsung.

Kaleb menambahkan, pendekatan pencegahan tetap menjadi langkah utama selama aturan yang berlaku masih dapat dipatuhi. Petugas akan melihat kondisi di lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Kabagops Polres Kediri Kompol Ridwan Sahara juga menegaskan dukungan kepolisian terhadap kegiatan pawai kemerdekaan. Namun, panitia harus memastikan tidak ada minuman keras maupun atribut perguruan silat dalam kegiatan.

Menurut Ridwan, pengamanan akan diberikan kepada setiap penyelenggara yang telah menyampaikan pemberitahuan. Polisi bersama TNI akan melakukan pemantauan selama kegiatan berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, petugas dapat melakukan penertiban bersama unsur terkait.

Penyelenggara juga dapat diminta membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan. Apabila pelanggaran yang ditemukan mengarah pada tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam karnaval menggunakan sound horeg antara lain:

  • Panitia wajib memperoleh izin dari satgas terkait.

  • Volume musik maksimal 120 desibel untuk pertunjukan yang berlangsung di tempat dan maksimal 85 desibel untuk sound yang bergerak.

  • Jarak antar kendaraan minimal 100 meter.

  • Panitia harus memperoleh persetujuan dari masyarakat yang rumahnya dilalui rute pawai.

  • Kegiatan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

  • Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan.

  • Panitia menyediakan kantong atau area parkir bagi penonton.

  • Dilarang menyediakan atau mengonsumsi minuman keras.

  • Dilarang membawa atau menggunakan atribut perguruan silat.

  • Dilarang melakukan tindakan perusakan. (red/hep)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html