Breaking News

Rugikan FIFGROUP Rp161 Juta, Pria di Kediri Divonis 2 Tahun Penjara

 
Kantor cabang FIFGROUP Kediri, Jl. Mayor Bismo No.74 c-d, Mojoroto, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.



Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Muhammad Prima Tory Operandi. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan FIFGROUP Cabang Kediri mengalami kerugian lebih dari Rp161 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan pada 29 Juli 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri Kediri Dedik Wandono membenarkan adanya putusan tersebut. Menurutnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun atas perbuatannya.

Kasus tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan fasilitas pembiayaan dari FIFGROUP Cabang Kediri untuk membeli delapan unit telepon seluler iPhone. Pembiayaan tersebut berlangsung dalam periode April 2022 hingga Februari 2023.

Setelah menerima seluruh perangkat, terdakwa kemudian mengalihkan atau menjual tujuh unit iPhone kepada pihak lain. Sementara satu unit lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Perbuatan tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum hingga akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Akibat tindakan terdakwa, FIFGROUP Cabang Kediri disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp161.531.000.

Kepala Cabang Central Remedial Jatim 3 FIFGROUP, Maulana Pamungkas, mengatakan fasilitas pembiayaan diberikan berdasarkan kepercayaan dan harus digunakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, ataupun menggunakan barang yang masih menjadi objek pembiayaan tanpa memperoleh persetujuan dari perusahaan pembiayaan. Tindakan tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

FIFGROUP juga menyatakan akan terus menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perusahaan menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, termasuk penyalahgunaan fasilitas pembiayaan.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, FIFGROUP menyediakan berbagai layanan pembiayaan ritel. Layanannya mencakup pembiayaan sepeda motor, barang elektronik dan perabot rumah tangga, pembiayaan multiguna, usaha mikro, serta pembiayaan berbasis syariah.

Layanan tersebut dijalankan melalui sejumlah lini bisnis, yakni FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA untuk pembiayaan multiguna, FINATRA untuk pembiayaan usaha mikro, serta AMITRA untuk pembiayaan syariah seperti haji dan umrah.

FIFGROUP juga memiliki jaringan layanan di berbagai wilayah Indonesia sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan. (red/hep)

0 Komentar

© Copyright 2022 - TOP BERITA
https://www.topberita.online/p/box-redaksi.html